Sampang - Guna menekan maraknya rokok Ilegal diwilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Tim Satgas Penanganan rokok Ilegal melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Undang tersebut langsung ditanda tangani atas nama Bupati melalui Sekdakab Yuliadi Setiawan, dalam isi suratnya, dia mengatakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemberantasan peredaran rokok Ilegal diwilayah Kabupaten Sampang. Maka diterbitkan keputusan Bupati Nomer : 188.45/450/KEP/434.013/2022 tentang tim satuan tugas Penanganan rokok Ilegal dikabupaten Sampang tahun 2022.
Baca juga:
Papeda Nilai Camat Camplong Tidak Becus
|
Rapat koordinasi tersebut langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan diaula mini Pemkab Sampang, Senin (3/10/2022). Yang mengikuti rapat tersebut, antara lain, Asisten Pemerintahan Setdakab Sampang, Kepala Satpol PP, Kepala Bappetilbanda, Kabag Perekonomian, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pamekasan, Kapolres Sampang, Dandim Sampang, Kajari Sampang dan Pengadilan Negeri Sampang.
Menurut Yuliadi Setiawan Rakor Penanganan peredaran rokok Ilegal berdasarkan undang undang nomer 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomer 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomer 11 tahun 1995 tentang cukai.
"Pihaknya meminta kepada instansi terkait supaya betul-betul melaksanakan pemantauan peredaran rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Sampang. Sebab, rokok Ilegal merugikan negara sekaligus berdampak ke petani tembakau, " Pintanya
Sementara itu Kasat Pol PP Sampang Suryanto akan memberikan edukasi dan pengarahan serta pengertian tentang dampak peredaran rokok ilegal terhadap petani tembakau.
"Saya selaku Kasat Pol PP harus menegakkan regulasi terkait peredaran rokok Ilegal, rokok tak bercukai sikat dan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, rokok Ilegal merugikan negara sekaligus berdampak ke petani tembakau, " terangnya (Huzz/Full)